Recent Blog Post

New Post!

  • Adakalanya manusia hidup bukan untuk membahagiakan diri sendiri namun ada juga demi kebahagiaan orang lain....

    Banyak juga manusia mengagumi diri sendiri bahkan ada juga mengagumi orang lain...

    Hal yang terpenting adalah menjadi diri sendiri

    Diri Sendiri

  • Bab Pertama 

    Tentang Nilai- Nilai Pancasila  dalam  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Negara.  Pada  bab  ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan  pemerintahan negara  berdasarkan  Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 (UUD Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945). Setelah  mempelajari  bab ini diharapkan  kalian mampu  menganalisis  nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik  penyelenggaraan pemerintahan Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.

    Pemerintahan Negara Republik Indonesia
    Siapa yang  ada  di gambar  tersebut?  


    Mereka adalah  pejabat   negara  yang sering kita sebut  dengan pemerintah. Pemerintah  merupakan  salah satu unsur konstitutif  (mutlak) berdirinya  sebuah  negara,  selain  dari rakyat  dan  wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola  kekuasaan  negara  untuk  mencapai  cita-cita dan  tujuan  negara. Pemerintahlah mempunyai  kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

    Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu 

    Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

    Dalam arti luas, 

    Pemerintahan Pusat  dilaksanakan  oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 serta  peraturan perundang-undangan yang lainnya. 


    Dalam arti sempit 

    Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif,  yaitu  Presiden,  Wakil Presiden,  Kementerian  Negara  dan  Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. 


    Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan  oleh pemerintah daerah  (yang dipimpin  oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



    A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara 

    Republik Indonesia


    1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

    Konsep kekuasaan tentu  saja merupakan  konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan  sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. 


    Apa sebenarnya kekuasaan itu?


    Secara sederhana kekuasaan dapat  diartikan sebagai kemampuan seseorang  untuk  memengaruhi orang  lain supaya  melakukan  tindakan- tindakan yang dikehendaki  atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian  kalian mematikan  televisi tersebut dan masuk ke kamar atau  ruang  belajar  untuk  membaca atau  menyelesaikan  tugas  sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat  tentu  saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada  yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang  atau lembaga. 


    Apakah negara  juga mempunyai  kekuasaan  negara? 


    Tentu saja negara  mempunyai  kekuasaan, karena pada  dasarnya  negara  merupakan  organisasai  kekuasaan. Dengan kata  lain, bahwa  negara  memiliki banyak  sekali kekuasaan.  Kekuasaan negara merupakan  kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

     

     

    Apa saja kekuasaan negara itu? 

    Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan  untuk membuat atau  membentuk undang-undang. 
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan  undang- undang,  termasuk   kekuasaan   untuk   mengadili  setiap   pelanggaran terhadap undang-  undang.
    3. Kekuasaan federatif,  yaitu kekuasaan  untuk  melaksanakan  hubungan luar negeri.


    Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
    3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.




    Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

  • - Copyright © R - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -